Mendagri Tito Karnavian Pertimbang Wacana Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mempertimbangkan wacana terkait revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.

“Setelah selesai desk pilkada itu adalah kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin, termasuk ide dari DPR, Bang Doli, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law,” kata Tito pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Dirinya mengatakan bahwa wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.

BACA JUGA :   Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia

“Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.

Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.

Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.

“Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA :   Perlunya Peningkatan Objek Kupu-Kupu untuk Tingkatkan Daya Tarik Wisatawan TN Bantimurung Bulusaraung

Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.

Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!