Menkopolkam: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Lindungi Masyarakat Kecil

.com, – Menteri Koordinator Bidang dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) menyampaikan bahwa Presiden memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat , yakni membatalkan kenaikan tarif Pertambahan Nilai atau PPN 12%.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi Gunawan dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

BACA JUGA :   ZONA BARU TERUS MENINGKAT, Satgas Minta Daerah Untuk Evaluasi Kebijakan Penanganan

Mengutip pernyataan Presiden, Menko Polkam menyampaikan, penetapan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.

BACA JUGA :   Khawatir Nasib Hutan, Via Change.org 2000 Orang Mendukung Petisi Perpanjang Moratorium Sawit

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!