PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Penangkapan Joko setelah buron 11 tahun menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.
Penangkapan ini juga mengakhiri Rumor atau Teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa Dipermainkan oleh Siapa pun yang mencoba-coba Bersiasat mengangkangi Hukum di Negara.
Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin. Red/ Ben