Merasa di PHK Sepihak, Hatinya Menjerit! 20 Tahun MS Mengabdi Sebagai Guru ‘IMO Riau Turut Prihatin’

***

Putraindonews.com – Pekanbaru | MS (52), seorang tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kristen Kalam Kudus cabang Pekanbaru merasa dizolimi, lantaran diminta pihak yayasan untuk menandatangani surat pemberitahuan berakhirnya masa tugas di sekolah tersebut dengan iming-iming pesangon.

Padahal, MS yang Strata-1 Manajemen Informatika dan penyandang Sertifikat Pendidik (2013) ini sudah mengabdi sebagai guru bahkan wali kelas di SMP Kalam Kudus selama lebih kurang 20 tahun dengan pangkat Penata Muda Tk I atau Golongan III A.

Namun dengan dalih efisiensi, pihak yayasan Kalam Kudus melalui Surat Pemberitahuan nomor: 030/Dir. Pelaks/YKK/../2022, April 2022, meminta MS menandatangani surat berakhirnya masa tugas sebagai guru tetap di sekolah yang berada di jalan Lokomotif, kelurahan Sekip, kecamatan Limapuluh kota Pekanbaru ini.

Pendidik yang Rajin dan Loyal, Tanpa Surat Teguran/SP. Dikonfirmasi awak media guru MS menerangkan bahwa selama 20 tahun sebagai tenaga pendidik di Yayasan Kalam Kudus dirinya belum pernah mendapat teguran apalagi Surat Peringatan (SP), bahkan dirinya bekerja dengan tulus dan sangat loyal terhadap Yayasan.

“Hati saya menjerit! salah apa saya selama ini, saya sudah bekerja sebaik mungkin dengan berbagai tugas dan tanggung jawab yang dibebankan, sangat loyal dan menjaga nama baik yayasan. Cuma dengan alasan efisiensi saya di PHK sepihak, sementara sekolah menambah guru baru, saya benar-benar merasa dizolimi,” jelas MS.

BACA JUGA :   Kiat Sukses Hadapi Dampak Pandemi COVID-19

Kronologis Akan di PHK

Pada akhir Maret 2022 lalu saya dipanggil ibu Kepala Sekolah ke ruangan TU, di sana juga hadir ibu Emi selaku operator sekolah, kami membicarakan tentang jam mengajar saya yang kemungkinan tidak ada sama sekali.

“Beliau mengatakan sejak setahun lalu kami berdua target untuk di PHK. Saya kaget, apa benar seperti itu,” tanya saya.

Kemudian pada Rabu 6 April 2022 saya dipanggil kembali oleh Kepala Sekolah Ibu Elysabet Jainem, S.PAK ke ruangannya untuk membicarakan masalah bahwa saya sudah tidak ada lagi jam untuk mengajar dan bekerja di unit SMP, dan saya dikembalikan ke pihak Yayasan.

“Pada saat itu saya mencoba berbicara dari hati ke hati kepada beliau untuk bisa membantu saya untuk tetap bisa mengajar dan bekerja di unit SMP ini. Tapi beliau tetap teguh pada pembicaraan diawal bahwa saya dikembalikan ke Yayasan karena alasan efisiensi karyawan,” ungkap MS.

Minta Keadilan

Menurut MS pihak yayasan menyampaikan akan memberlakukan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan selanjutnya berlaku PKWT.

“Saya bingung dan tak mengerti pasal-pasal itu, lalu saya tanyakan ke anak saya, dan ternyata itu adalah peraturan untuk pekerja yang mengalami PHK, dan PKWT itu adalah perjanjian kerja waktu tertentu,” kata anak saya.

“Artinya saya selaku pendidik diperlakukan dengan peraturan pekerja/buruh, dan akan dipekerjakan sebagai tenaga harian lepas (THL), saya tak terima diperlakukan semena-mena, maka saya minta bantuan hukum, saya akan berjuang minta keadilan,” ungkap MS.

BACA JUGA :   Mau Mengasuh 3 Anak Yang Ditinggal Orang Tua Karena Covid-19, Sertu TNI Edu Marung Mendapat Apresiasi KPAI

Prihatin, Tak Kooperatif

Sementera itu, Kepala SMP Kalam Kudus Elysabet Jainem, S.PAK, disambangi di sekolahnya tidak bersedia ditemui dengan dalih sibuk, meski sebelumnya Saudara Hondro Ketua IMO Riau sudah mengabarkan via WhatsApp.

Seakan tak patah arang, Saudara Hodro beberapa kali meminta guru piket kembali menemui kepala sekolah untuk maksud kedatangannya guna mendapatkan penjelasan, namun kepala sekolah Elysabet Jainem tetap tak bersedia dengan alasan sibuk.

Ketua Ikatan Media Online (IMO) Riau, Saudara Hondro turut prihatin atas sikap sekolah dan Yayasan Kalam Kudus yang tidak kooperatif dalam mengayomi hak-hak para guru (pendidik) yang sudah mengabdi puluhan tahun di sekolah tersebut, sebaliknya justru menunjukan sikap arogan lagi diskriminatif yang menjurus kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini guru yang sehari-hari berjasa mencerdaskan tunas bangsa.

“Jika hal ini tidak segera diselesaikan secara kemanusian, alangkah naifnya sekolah ini, dan kami selaku kuasa guru bersangkutan akan menempuh jalur hukum guna mengembalikan harkat dan martabat guru, saya katakan guru karena praktek zolim semena-mena ini juga dialami guru-guru sebelumnya, dan akan terus berlangsung jika tidak kita hentikan,” tandas Hondro. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!