MERESPONS ASPIRASI PUBLIK, Gubernur Jabar Diapresiasi Komisi Informasi

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG – JABAR | Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah merespons aspirasi publik terkait RUU Omnibus Law yang telah disyahkan DPR RI dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisikan dua aspirasi utama publik, pertama menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan yang kedua meminta agar presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Demikian disampaikan Ijang Faisal yang biasa dipanggil akrab kang Ijang sebagai Ketua Komisi Informasi Jawa Barat.

Kang Ijang menilai Akses publik terkait (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat tertutup, Pemerintah dan DPR telah gagal membuka secara terbuka terkait isi RUU tersebut dengan terlebih dahulu mengkomunikasikannya kepada publik.

BACA JUGA :   HADAPI PENINGKATAN KASUS COVID-19, PEMERINTAH DAERAH DISARANKAN MENYUSUN RENOPS

“Kita khawatir negara tidak lagi menjadi urusan publik, tapi diprioritaskan, semua urusan negara selesai dengan segelintir orang atau golongan saja,” Cetus kang Ijang.

Lebih lanjut kang Ijang mengatakan bahwa langkah Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sudah sangat tepat mengakomodir dan merespons tuntutan publik yang notabene rakyat jawa barat dan meneruskannya kepada Pemerintah pusat di jakarta.

“Untuk itu KI Jabar berharap Presiden meninjau ulang terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dan tidak meneruskannya menjadi UU, karena prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA :   IPW Apresiasi Kejaksaan Agung, Bongkar dan Tangkap Mafia MIGOR '4 Tersangka Langsung Ditahan'

“Pernyataan Presiden yang mempersilahkan kepada para penentang (R) UU Omnibus Law Cipta Kerja agar melakukan JR ke MK itu pernyataan yang kurang tepat, karena melakukan Judicial Review itu jika dirasa ada peraturan Undang-Undang yang berlawanan dengan Peraturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945. Sedangkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini belum menjadi Undang-Undang karena cacat secara prosedural dimana penyusunan Undang-Undang dan inkonstitusional.

“Kalau Presiden mempersilahkan Judicial Review ke MK terkait Rencana UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka Sebaiknya presiden membuat PERPPU terlebih dahulu yang membolehkan MK menguji materi Draft Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi dan cacat prosedural,” pungkasnya. Red/IWnaruna

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!