Miliki Historis dan Nilai Hukum, Bupati Manggarai Resmikan Rumah Restorative Justice di Mbaru Wunut

***

Putraindonews.com – NTT | Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A meresmikan rumah Restorative Justice(RJ) Kejaksaan Negeri Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Rumah Wunut Ruteng pada Rabu,20/07/22.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir; Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten; Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratu Mana; Kepala Rutan Kelas 2 B Manggarai; para pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai serta staf Kejari Manggarai.

Bupati Hery dalam sambutanya menyampaikan memilih Mbaru Wunut sebagai rumah RJ, karena memiliki historis dan nilai-nilai hukum yaitu keadilan, juga disebut sebagai istana yang mana di dalam istana tersebut memiliki nilai-nilai hak asasi manusia, kebersamaan, kasih sayang dan kerendahan hati.

“Sejak tahun 1930 Mbaru Wunut dijadikan istana raja Aleksander Baroek,”ujarnya.

BACA JUGA :   Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Jaga Harga dan Stok BBM Tetap Stabil

Bupati Hery juga sangat mendukung pilihan Mbaru Wunut oleh kepala Kejaksaan Manggarai, untuk dijadikan rumah keadilan dimana Mbaru Wunut pada masa lampau tempat bertemunya seluruh masyarakat Manggarai yang menginginkan keadilan.

“Dipilihnya Mbaru Wunut sebagai rumah Restorative Justice merupakan simbol dari kemauan pemerintah dalam hal ini pihak Kejaksaan (penegak hukum) untuk mengayomi dan melayani untuk kepentingan rakyat,”ungkapnya.

Kepada Kajari Manggarai, Bupati Hery, berharap Mbaru Wunut, menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum dengan mengedepankan keadilan serta menjalankan nilai-nilai warisan leluhur orang Manggarai

Selain itu jelasnya, menyelesaikan persoalan dalam satu forum kekeluargaan disebut sebagai ‘lonto leok’ (musyawarah dan mufakat) tutupnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Bayu Sugiri mengatakan Hadirnya rumah restorative di Kejari Manggarai juga sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA :   Angkut 86.148 Penumpang Periode Libur Lebaran, KA Sibinuang Jadi Favorit

“Resrorative Justice juga bendasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dalam Pasal 139 KUHAP sebagai implementasi dari asas Domunus litis yang memberikan kewenangan penuh bahwa penetapan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya berada di satu lembaga kejaksaan,”ujarnya.

Sementra ketika ditanya Kenapa Mbaru Wunut Yang dipilih Bayu menjelskan dipilihnya Mbaru Wunut sebagai rumah RJ juga bagian dari upaya Kejari Manggarai untuk melestarikan adat dan budaya Manggarai, apalagi konten dalam Restorative Justice hampir sama dengan konten atau penyelesaian perkara dalam budaya Manggarai yang mengendepankan musyawarah mufakat. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!