***
Putraindonews.com – Jakarta | Usai nekat melaporkan oknum hakim MA bernama I dan Panitera ACA ke KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada Senin siang, Herman Djaya yang mengaku korban Mafia Tanah dan Makelar Kasus berterus terang merasa takut dilaporkan balik Pasal Pencemaran Nama Baik dan bertekad minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum Pelapor Herman Djaya, Muhammad Mualimin menjelaskan, dalam kurun waktu 12 tahun berkasus melawan “pemain tanah” Muhammad Azis Wellang, Herman pernah mengalami dua kali jadi tersangka dengan pasal yang terkesan dipaksakan.
Upaya dua kriminalisasi tersebut, ucap Mualimin, menunjukkan betapa berbahayanya melawan mafia tanah yang diduga punya akses kuat ke sistem peradilan dan badan pertanahan.
“Jarang sekali orang berani melaporkan Hakim Agung dan Panitera ke KPK. Pak Herman ini langka. Beliau sudah sepuh, 78 tahun umurnya. Dua kali mau dipenjarakan. Supaya lebih aman beliau akan ke LPSK minta perlindungan negara,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Dengan melaporkan oknum Hakim Agung dan Panitera ke KPK, terang Mualimin, sesungguhnya Herman Djaya berharap banyak agar lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas dugaan transaksi yang mengarah ke sejenis jual beli putusan di lingkungan MA.
“Klien kami mohon agar KPK segera bekerja dengan berani dan tak pandang bulu. Alih alih memberantas korupsi KPK justru malah disibukkan dengan perilaku Komisionernya yang langganan melanggar kode etik. Ini sangat disayangkan. Masyarakat pencari keadilan menunggu gerak cepat KPK,” pungkasnya.
Terkait dengan informasi “kedekatan” akses Muhammad Azis Wellang dengan mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai sama sama orang Sulsel yang sukses di Jakarta, Mualimin mengaku tidak memiliki bukti otentik tapi berkali-kali mendengar langsung dari mulut Pelapor.
“Saya tidak tahu (Muhammad Azis Wellang anak buahnya Jusuf Kalla). Tapi klien kami Herman Djaya mengakui pernah menyelidiki dan tanya ke pedagang-pedagang yang menyewa di objek tanah sengketa yang diduduki orangnya Azis di depan mal Thamrin City, katanya begitu. Yang jelas Azis Wellang ini orang kuat dan kaya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sejak 2010 Herman Djaya beradu klaim melawan Muhammad Azis Wellang memperebutkan hak atas tanas seluas 465 M2 di depan Mal Thamrin City. Setelah menang di tingkat I, II, dan III, Herman Djaya kalah dalam Putusan Perkara Perdata Tingkat Peninjauan Kembali (PK) No.294/PK/PDT/2020 yang dia sebutnya syarat kejanggalan.
Kejanggalan tersebut membuatnya tidak terima karena kehilangan tanah senilai Rp30 M hingga nekad melaporkan oknum Hakim MA dan seorang Panitera ke KPK pada Senin (4/7/2022). Red/Ben
***