Gelar Rapat Terbatas, Majelis Pengawas Wilayah Jateng Akan Periksa 2 Notaris Terlapor

***

Putraindonews.com – Semarang | Menindaklanjuti laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Karanganyar serta MPD Kabupaten dan Kota Magelang, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat terbatas, Jum’at (18/02). Sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,

“Tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang”.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng yang juga menjabat sebagai Ketua MPW Provinsi Jawa Tengah A Yuspahruddin memimpin rapat yang digelar di ruang Legal Drafter A Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut.

Agendanya, rapat membahas tentang langkah apa yang akan diambil MPW Provinsi Jawa Tengah terkait laporan dari kedua MPD itu.

Pelaksanaannya dibuka lebih dulu dengan pemaparan singkat dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Agustinus Yosi Setyawan mengenai isi laporan yang masuk.

BACA JUGA :   Sebanyak 60 Orang dari Berbagai Profesi Dibekali Pahaman Literasi Digital

Setelahnya, forum juga mendengarkan penjelasan dari masing-masing ketua MPD. Kesempatan pertama diberikan kepada Agus Lahmi Lubis, Ketua MPD Kabupaten dan Kota Magelang yang terhubung secara virtual.

Dalam uraiannya Agus menyampaikan hasil sidang laporan masyarakat terhadap salah satu notaris di wilayah kerjanya, yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Ketua MPD Kabupaten Karanganyar, Andrea Indirawati.

Dari dua laporan itu, forum sepakat untuk membentuk Majelis Periksa yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para notaris terlapor.

“Kita akan membentuk Tim Pemeriksa, dan untuk segera diagendakan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Yuspahruddin setelah mendengarkan pendapat peserta rapat.

Dia juga mengingatkan untuk membentuk Majelis Pemeriksa dengan memenuhi semua unsur, yakni notaris, akademisi dan unsur dari pemerintah.

Selanjutnya, Kakanwil menyarankan untuk melakukan telaahan lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris terlapor.

BACA JUGA :   Pabrik Alat Listrik Tegangan Tinggi Senilai Rp 500 Miliar Siap Optimalkan TKDN

“Tentu ini akan lebih mempermudah kita ketika nanti akan melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan,” ulasnya.

Yuspahruddin juga menimbang perlunya kajian tentang mekanisme dalam memberikan sanksi kepada notaris yang sudah jelas melanggar kode etik notaris atau aturan hukum.

Dari rapat tersebut juga diputuskan untuk segera melakukan pemeriksaan, mengingat secara prosedur waktu pemeriksaan perkara ini sudah berjalan.

Hadir dalam rapat tersebut para anggota MPW Provinsi Jawa dari berbagai unsur. Ada Dr. Ana Silviana, Sukinta,  Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo, Junaidi, dan Iwanuddin Iskandar.

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Jateng tampak Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara, Pejabat Fungsional Analis Hukum, dan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng bagian dari Kesekretariatan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!