Nilai Kerugian Meningkat, BPKP Laporkan Hasil Penyitaan Uang Duta Palma Group ‘Capai Ratusan Triliun’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kerugian negara akibat praktik tindak pidana korupsi dan pencucuian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group mencapai ratusan triliunan yang disita dalam bentuk rupiah, dollar AS dan Dollar Singapura.

Laporan terkait kerugian negara dibacakan langsung oleh Deputi Bidang Investogasi BPKP, Sari dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Selasa (30/8).

Dalam pernyataannya, Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut terdapat dua sisi kerugian negara yang dithitung dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma.

BACA JUGA :   Sri Mulyani: Tekanan Terhadap Rupiah Sudah Semakin Berkurang

“Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP, maka jumlah uang yang berhasil disita dalam bentuk Rp 5.123.189.640.978, 11.400.819 US dollar dan 646,04 dollar Singapura,” kata Febrie, Selasa (30/8).

Febriejuga mengatakan, para pelaku kini telah ditetapkan jadi tersangka dan proses hukum saat ini sedang berjalan.

“Sekarang memasuki tahap pemberkasan. Tahap pemberkasan sendiri kini sudah hampir rampung. Saya yakin dalam beberapa hari ke depan ini akan dirampungkan oleh penyidik. Kemungkinan kasus ini akan dikembangkan dalam bentuk pelacakan asset. Kini sedang dilakukan kejaksaan. “Ini akan terus kita lakukan,” ujar Febrie.

BACA JUGA :   Gelar Unjuk Rasa, Ketua Umum Kohati PB HMI Suarakan Aspirasi Perempuan Menolak Kenaikan BBM

Sementara, Deputi Bidang Investogasi BPKP, Sari menjelaskan selain jumlah uang yang telah disita, juga penyidik telah meyita empat unit kapal tongkang di Batam.

“Lingkup dari perhitungn kami berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Jadi ada lima perusahaan dan di atas luas lahan pengelolaan kelapa sawit sebesar 37.035 hektar,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!