Nyanyian Sang Kurir, Bandar Sabu Dijemput Polres Serdang Bedagai ‘40.42 Gram Sabu Disita’

***

Putraindonews.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan Bandar Sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu(6/3/2022) sekira pukul 20:30WIB.

” Kedua pelaku yang diamankan In (37)  warga Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai. So alias An alias LKK (51) warga Desa Citaman Jernih, Perbaungan,” ucap Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis(10/3/2022)

Dari tangan tersangka In, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.

Sementara dari tangan tersangka So alias An alias LKK, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastik ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram.

BACA JUGA :   Pimpin Propam Polri, Irjen Pol. Syahar Diantono Mendapat Banyak Dukungan 'Sosok Jenderal Sederhana'

Selain barang bukti sabu, lanjut AKP Juriadi, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu  buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp 200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink.

“Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar,”papar AKP Juriadi.

Juriadi mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu, ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika tim langsung melakukan penangkapan bernama In dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka.

BACA JUGA :   SEMINAR DARING SESKOAU ; Pengamanan Perbatasan Berbasis IT

Hasil pengakuan tersangka In, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku So alias An alias LKK yang tinggal di Desa Citaman Jernih. Sambung Juriadi.

kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku So berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil introgasi, pelaku So mengakui bahwa dirinya adanya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku In.

“Saat ini kedua pelaku bersama barangbukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!