PUTRAINDONEWS.COM
SURABAYA – JAWA TIMUR | Sabtu 04 Mei 2019. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro pada hari jumat 3/5/19 telah memberikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan seorang pilot berinisial AG yang menurut keterangan telah melakukan tindakan berupa pemukulan kepada satu pegawai laki-laki di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Danang mengatakan bahwa Manajemen Lion Air pada hari jumat 3/5/19 sudah bertemu secara langsung dengan manajemen hotel, pihak keluarga dan pegawai hotel dimaksud. Lion Air menyampaikan permohonan maaf dan turut prihatin kepada salah satu pegawai hotel tersebut.
Pertemuan bersama dilaksanakan merupakan bagian dari langkah untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut.
Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan.
Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG besalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan.
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), tutup Danang. (**)