OMNIBUS LAW, Tujuh Pernyataan Pemerintah Terkait Kondisi Politik dan Keamanan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.

Atas kondisi tersebut maka Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Mendagri, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala BIN pada hari kamis 08/10/20 telah menyampaikan pernyataannya demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, sebagai berikut ;

Pertama, Undang-undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta pemberantasan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :   Provinsi Maluku Kembali Juara Umum Pesparani Katolik Nasional III

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

BACA JUGA :   Tim Penyelamat Evakuasi Pendaki yang Cedera Gunung Tampusu

Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undangundang bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Permen, dan Perkada, se bagai delegasi perundang diajukan melalui mekanisme undangan, bahkan bisa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Ketujuh, Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aksiak tor yang menunggangi aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!