OMNIBUS LAW, Tujuh Pernyataan Pemerintah Terkait Kondisi Politik dan Keamanan

.COM

| Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.

Atas kondisi tersebut maka Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Mendagri, Panglima , serta Kepala BIN pada hari kamis 08/10/20 telah menyampaikan pernyataannya demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, sebagai berikut ;

Pertama, Undang-undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta pemberantasan pungli dan pencegahan tindak .

Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :   Hadiri pembukaan Pekan Iman Anak dan Remaja GMIT Pniel Oebobo XV tahun 2023, Ini Pesan Kapolda

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Keempat, Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

BACA JUGA :   Hak Anak Jadi Komitmen Bupati Sumba Barat pada Diseminasi Studi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023

Kelima, Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Keenam, Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar , ketidakpuasan atas Undangundang bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Permen, dan Perkada, se bagai delegasi perundang diajukan melalui mekanisme undangan, bahkan bisa Judicial Review ke .

Ketujuh, Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aksiak tor yang menunggangi aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!