Operasi Intelijen, Jaksa Agung Burhanuddin ; Tindak Mafia Tanah Secara Tegas dan Keras !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Bapak Presiden dalam kunjungannya ke Jawa Timur secara tegas menyampaikan bahwa terkait penanganan terhadap mafia tanah harus ditindak secara tegas dan keras.

“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat kita harus memahami bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” ujar Jaksa Agung.

Berdasarkan data yang diterima oleh Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35% (tiga puluh lima persen) atau sekitar 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu) tanah warga yang belum bersertifikat.

Oleh karenanya, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari saudara-saudari sekalian. Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak 9 (sembilan) laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.

BACA JUGA :   Deklarasikan Janji Kinerja, Kakanwil Yuspahruddin Ingatkan 3 Hal Telah Diikrarkan 8 UPT 

“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menginstruksikan untuk mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan saudara terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukum masing-masing seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

BACA JUGA :   Kapolda Sambut Baik Kehadiran IMO Di Sumsel

“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa. Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” ujar Jaksa Agung.

Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat 26 Agustus 2022 dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung, beserta Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!