***
Putraindonews.com – Palembang | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar kegiatan sosialisasi dengan mengangkat tema “Optimalisasi Peran BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara”
Giat tersebut diselenggarakan secara luring dan daring, di Palembang Sumatera Selatan, pada Selasa (18/1/2022).
Kegiatan ini menghadirkan keynote speaker Anggota IV BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun dan Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir serta menghadirkan narasumber Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka, dan dimoderatori oleh Inspektur Provinsi Sumatera Selatan Bambang Wirawan.
Dalam pemaparannya Anggota IV BPK menjelaskan bahwa BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat dan daerah. BPK merupakan mitra lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Hal tersebut menunjukan bahwa BPK merupakan bagian dari cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” jelas Anggota IV BPK dalam kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru.
Selanjutnya, melalui hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPR dan DPRD menjalankan hak budget dan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Di samping itu, DPR dan DPRD memiliki hak dan wewenang masing-masing untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK antara lain dengan menggunakan hak legislasinya.
Lebih jauh Anggota IV BPK mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan bahwa rekomendasi merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Pemberian rekomendasi tersebut berfungsi sebagai instrumen perbaikan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dihasilkan melalui pemeriksaan
“Mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi BPK tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegasnya.
“Selanjutnya, BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Anggota IV BPK berharap strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi best practice bagi Pemerintah Daerah dan BPK Perwakilan lain yang capaian tindak lanjutnya masih rendah.
“Saya juga mengharapkan agar Gubernur Sumatera Selatan, para Kepala Daerah dan seluruh pimpinan entitas di Provinsi Sumatera Selatan dapat menuntaskan semua rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Menggakhiri pemaparannya Anggota IV BPK berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat terjalin komunikasi yang positif antara BPK, DPR, dan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, dan kegiatan ini juga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Anita Noeringhati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja. Red/Ben
***