Pakar Hukum Pidana Korupsi ; KPK Layak Tetapkan AS sebagai Tersangka

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pakar Hukum Pidana Korupsi Dr. Muhajir, SH, MH, menyebut penyidik KPK layak menetapkan Wakil Ketua DPR RI AS dari partai Golkar sebagai tersangka.

Menurut Muhajir, AS memperkenalkan rekan separtainya, Wali Kota Tanjungbalai MS kepada penyidik KPK dari kepolisian AKP SRP dalam rangka penghentian kasus, sehingga AS dianggap memfasilitasi persekongkolan jahat yang menghambat penegakkan hukum.

”KPK layak menetapkan AS sebagai tersangka, sebab memfasilitasi persekongkolan jahat guna menghentikan kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai MS,” kata Muhajir dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5/2021).

BACA JUGA :   Pentingnya Indonesia Bentuk Instrumen Hukum Penerapan Resolusi DK PBB

KPK secara lembaga, jelas Muhajir, patut diapresiasi karena tetap memproses kasus yang dihadapi Wali Kota Tanjungbalai MS. Namun, dengan menerima uang dari tersangka, penyidik Stepanus telah menerima suap yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Ada 143 Juta Pengguna Medsos Berpotensi Terkena Virus Radikal, 1.285 Akun Sudah Diblokir

”Stepanus sudah menerima Rp1,5 miliar tapi kasus M Syahrial tetap jalan, itu sebenarnya masuk kategori penipuan. Namun karena SRP berstatus penyidik KPK, maka penerimaan uang tersebut masuk ranah korupsi,” jelasnya.

Guna membongkar semua siapa yang terlibat, ucap Muhajir, KPK diharap tak ragu menetapkan Wakil Ketua DPR RI AS, sebab selama bukti-bukti cukup penyidik harus berani bertindak objektif.

”Walau AS pimpinan DPR dari Golkar, selama bukti-bukti kuat, penyidik jangan ragu memproses hukum,” pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!