Panggil Dirjen Bea Cukai, Menko Polhukam ; Tuntaskan Kasus Penyelundupan Eks Dirut Garuda

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD hari ini, Selasa (7/7) memanggil Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi untuk menanyakan tindak lanjut berbagai kasus-kasus penyelundupan yang ditangani oleh Bea Cukai, salah satunya kelanjutan kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang ditengarai dilakukan oleh Mantan Dirut Garuda AA pada akhir tahun 2019 lalu.

Kepada Dirjen Beacukai, Mahfud MD mengingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan Covid. “Kalau yang menyangkut kasus konkrit, Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada Covid jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena Covid.” ujar Mahfud MD saat ditemui selepas pertemuan di Kantor Menko Polhukam.

BACA JUGA :   Seberapa Siapkah Kamu dengan Banjir ?

Menko menambahkan akan meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kasus ini secara transparan kepada publik, agar masyarakat tidak kehilangan jejak.

“Saya akan minta ke Kejaksaan Agung untuk dipercepat tapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penandanya kuat kok tiba tiba hilang. Sama dengan kasus Joko Tjandra ini,” ujar Mahfud.

Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton merupakan salah satu kasus besar yang ditengarai melibatkan sejumlah direksi Garuda. “Kasus ini merupakan peristiwa besar, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Artinya harus transparan. Kalo kesulitan untuk mengungkap itu karena apa, kalau tidak bagaimana cara melakukannya, “ ujarnya menegaskan.

BACA JUGA :   Jokowi Sebut Bantuan Beras Ringankan Beban Masyarakat

Selain itu dalam pertemuan, Menko mengatakan bahwa ia mengapresiasi juga kinerja Bea Cukai. Bea Cukai menurutnya dulu dikenal sebagai salah satu sentra korupsi. Namun, sudah beberapa tahun terakhir ini sudah ada perbaikan. Menurutnya, upaya memperbaiki diri sudah tampak. RED/BEN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!