Pelaku ‘Ayah Korban’ Dipidana 16 Th, LPSK Beri Bantuan Psikososial Agar Roda Ekonomi Keluarga Berjalan

***

Putraindonews.com – Jombang | Pelaku kekerasan seksual yang juga ayah korban sudah dipidana penjara 16 tahun. Sebagai bentuk pemulihan ekonomi korban dan keluarganya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian memberikan bantuan mesin jahit agar roda perekonomian mereka terus berputar.

Bantuan psikososial itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo yang diterima ibu korban di rumahnya di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/7-2022).

Menurut Antonius, bantuan psikososial itu dipersiapkan sendiri oleh LPSK. Model seperti ini memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi Terlindung LPSK, yaitu prosesnya bisa lebih cepat karena diputuskan LPSK menyesuaikan dengan kebutuhan korban.

“Ke depan LPSK perlu memikirkan penganggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban,” ujar Antonius.
Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri di Jombang ini, pelaku dituntut 18 tahun penjara oleh penuntut umum. Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Jombang memvonis pelaku dengan pidana penjara 16 tahun. “Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal,” tegas Antonius.

BACA JUGA :   KOREM 043 GARUDA HITAM, Support Keberadaan HPI di Provinsi Lampung

Karena itu, Antonius berharap agar kasus kekerasan seksual serupa yang terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti di Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang serta Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, putusan pidana dari majelis hakim juga bisa maksimal.

Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Assidiqiyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.

BACA JUGA :   Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Gunung Sundoro, Jalur Pendakian Ditutup

Kesamaan lain, lanjut dia, adalah hubungan antara pelaku dan korban memiliki relasi kuasa. Pada kasus korban penerima bantuan psikososial dari LPSK, hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Sementara pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Assidiqiyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya antara pendidik dan siswa.

“Kenapa perlu penghukuman berat karena di saat pemerintah sedang “perang” dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi,” pungkas dia seraya menambahkan, sudah menjadi tugas LPSK untuk turut menyuarakan penghukuman yang adil berdasarkan pengalaman sebelumnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!