***
Putraindonews.com – Semarang | Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang Sebagai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Terbaik Tahun 2021.
Hal tersebut tertuang sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021 Tanggal 3 Desember 2021.
BHP Semarang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Adapun, terkait Pemajuan Hak Asasi Manusia dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021 telah dilaksanakan pengujian dan penilaian oleh Tim Penilai terhadap data verifikasi di Unit Pelaksana Teknis yang telah disampaikan oleh Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hasil capaian Unit Pelayanan Teknis Balai Harta Peninggalan Semarang Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kriteria pelayanan publik berbasis HAM Terbaik Tahun 2021.
Hal tersebut berdasarkan kriteria penilaian atas nilai pemenuhan kriteria Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia terdiri dari aksebilitas dan ketersediaan fasilitas (pengunjung), ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan.
Untuk diketahui, bahwasanya satuan Kerja Unit Pelayanan Teknis Balai Harta Peninggalan yang menerima Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Terbaik Tahun 2021 : BHP Semarang, BHP Jakarta, BHP Surabaya dan BHP Makassar. Red/Ben
***