Pembebasan Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Wajib Lapor Sampai 2026

***

Putraindonews.com – Jakarta | Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini melalui Program Pembebasan Bersyarat.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, Selasa (6/9).

“Betul, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.

BACA JUGA :   Permudah Sertifikasi Perangkat IoT, Kominfo Gandeng Inkubator

Kendati begitu, Rika mengatakan Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan, dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026.

Ia menerangkan bahwa sesuai aturan sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

“Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” terangnya.

BACA JUGA :   Terverifikasi Dewan Pers, Media Online Putraindonews Sukses Bangun Brand Sendiri

Sebelumnya diberitakan kalau Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.

Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!