Pemerintah Dorong Peningkatan SDM Damkar

Putraindonews.com,Jakarta – Pemerintah RI melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur pemadam kebakaran atau damkar demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemadam Kebakaran Angkatan I & II, serta Diklat Pemadam Kebakaran untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran Tahun 2025.

“Kesempatan ini tidak banyak, kami berikhtiar maunya dengan APBN sebanyak mungkin. Namun, seperti yang kita ketahui, kemampuan keuangan negara terbatas, makanya ini untuk men-trigger. Namun, kami akan memfasilitasi daerah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2).

BACA JUGA :   Lantik 23 Pejabat Tinggi, Menteri ATR/Kepala BPN ; Tingkatkan Prestasi Dalam  Mengabdi

Menurut ia, peningkatan kompetensi SDM aparatur merupakan pilar utama dalam memastikan kualitas layanan publik yang optimal.

Apalagi saat ini mayoritas aparatur damkar, yaitu sekitar 63 persen, berstatus non-ASN (aparatur sipil negara) dan hanya sebagian kecil yang telah tersertifikasi.

Sugeng pun menekankan peran strategis damkar yang meliputi tiga visi utama, yakni pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan.

BACA JUGA :   Bansos Reguler & Nonreguler Untuk Atasi Dampak COVID-19

Menurut ia, indikator keberhasilan damkar bukan diukur dari banyaknya insiden kebakaran atau jumlah pemadaman, melainkan dari seberapa efektif upaya pencegahan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

“Sosialisasi dan mengingatkan karena mencegah jauh lebih baik daripada kita memadamkan dan menyelamatkan,” tambahnya.

Ia menambahkan Kemendagri berkomitmen untuk mengembangkan tujuh jabatan fungsional dan meningkatkan kompetensi aparaturnya melalui pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!