Pemerintah Lakukan Kajian Permudah Perizinan Usaha di Daerah

Putraindonews.com,Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian untuk mempermudah perizinan usaha di daerah, sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk mendukung percepatan penurunan kemiskinan di Indonesia, sebab kemudahan berusaha di tingkat daerah tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dalam hal ini kami perlu memberikan masukan strategi kepada Mendagri guna meningkatkan perizinan berusaha untuk menangani penduduk miskin dan menumbuhkan perekonomian daerah,” kata Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/1).

BACA JUGA :   Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto Terpilih Sebagai Ketua MWA UNS Periode 2020-2023

Dia menjelaskan, proses perizinan yang rumit dan memakan waktu lama menjadi salah satu hambatan utama bagi daerah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Perizinan yang berbelit-belit tidak hanya menghambat masuknya investasi, tetapi juga mempersulit pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berkembang.

Padahal, kata dia, UMKM merupakan pilar penting perekonomian daerah yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

BACA JUGA :   Moeldoko Pastikan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas

“Dari sisi pemerintah daerah (dalam kajian nanti) kita perlu memetakan apa saja yang perlu dilakukan penguatan sehingga menghasilkan layanan perizinan yang lebih baik di waktu-waktu yang akan datang,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerapan sistem yang lebih transparan, cepat, dan berbasis digital.

“Ini tidak hanya terbatas pada perizinan berusaha, tapi berlaku pada semua jenis perizinan,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!