Pemerintah Terus Tekan Angka Pernikahan Anak

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah terus berkomitmen menekan angka perkawinan anak. Untuk merealisasikan itu, pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen pada 2030.

“Kami targetkan angka kawin anak turun hingga 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen pada 2030,” kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto, Minggu (19/11/23).

Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, Kemenag memiliki Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk memberi pemahaman pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

“Program BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun kami harapkan akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia,” katanya.

BACA JUGA :   Hadiri HUT LPSK Bunga Teratai Sumut, Pj Gubernur : Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku Agama dan Ras

Menurutnya, perkawinan anak merupakan salah satu persoalan serius yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Perkawinan anak juga dapat menyebabkan tengkes (stunting), putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Suryo berharap Program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi. “BRUS juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas keluarga sakinah,” ujarnya.

Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun sebanyak 11,21 persen dari total jumlah anak.

BACA JUGA :   LONGSOR KEMBALI TERJADI DI KABUPATEN BANDUNG, SATU KELUARGA MENINGGAL DUNIA

Artinya, kata dia, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki yang satu dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menepis anggapan bahwa menikah dini lebih baik daripada berbuat zina. Selama ini masih ada sebagian masyarakat yang menganggap daripada berzina maka lebih baik dinikahkan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!