Pemkab Batang Terapkan Regulasi Baru Pembelian Elpiji Subsidi

Putraindonews.com – Batang | Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerapkan aturan pembelian elpiji bersubsidi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk bahan pendataan yang akan dimasukkan ke dalam basis data (database) Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, untuk mendapatkan elpiji subsidi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Akan tetapi, kami belum menerapkan aturan dengan menggunakan KTP karena saat ini masih dilakukan pendataan. Tujuan penggunaan KTP ini agar pembelian elpiji subsidi bisa tepat sasaran,” katanya, Jumat (4/8).

BACA JUGA :   Peresmian Alun-alun Tanjungbalai, Pj Gubernur Sumut Minta Jangan Hanya Jadi Ruang Publik, Tapi Juga RTH

Ia yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Endang Rahmawati, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan keputusan bahwa pendistribusian atau pembelian gas berisi 3 kilogram harus menggunakan kartu tanda penduduk.

Kebijakan ini, kata dia, mungkin akan diimplementasikan pada awal 2024 sehingga pemkab masih pada tahap pendataan yang pertama.

“Oleh karena itu, konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi hanya diminta nomor induk kependudukan (NIK) saja. Hal ini untuk pendataan yang akan dimasukkan dalam basis data Kementerian Sosial,” katanya.

BACA JUGA :   MENJADI ANCAMAN SERIUS, Menko Polhukam ; Memerangi Hoax Adalah Tugas Bersama, Bukan Hanya Pemerintah

Menurut dia, melalui data tersebut, pihaknya akan memilah warga yang memang berhak membeli elpiji berisi 3 kilogram tersebut seperti rumah tangga miskin, nelayan atau petani yang mendapatkan subsidi, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kami berharap distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Jadi ketika diberlakukan, akan dicek apakah mereka masuk pada daftar penerima subsidi dari pemerintah atau tidak,” katanya. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!