PEMOHON INFORMASI REPOTKAN BADAN PUBLIK DAN KI BABEL

 

 

Photo bersama Karo Kesra  dan staf Kesra Prov Kep Babel.

Putraindonews.com, BABEL –  Sejak Gubernur Provinsi Kepulauan (Prov.Kep) Bangka Belitung, menugaskan DR. Ahmad Fauzan Kabid SKDI Dinas Kominfo Babel sebagai Sekretaris Panitera di Kesekretariatan Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel).

Dengan tugas pokoknya mengatur proses persidangan seperti menerima permohonan pendaftaran sengketa informasi dari pemohon/masyarakat,pemanggilan para pihak yang bersengketa pemohon/termohon/saksi, jadwal persidangan maupun kelengkapan yang lainnya.

Tampaknya  KI Babel mulai disibukkan dengan permohonan pendaftaran sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat selaku pemohon sengketa informasi.

Dan ditambah pula beberapa bulan terakhir ini sejumlah badan publik di SKPD Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan (Kep) Bangka Belitung dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) direpotkan oleh beberapa warga/masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.

Kepada pers, Ketua KI Babel Rikky Fermana membenarkan bahwa saat ini KI Babel banyak menerima permohonan sengketa informasi dari masyarakat Bangka Belitung dengan legal standing permohonan perorangan atau pribadi.

Dan untuk melaksanakan tugas pokok sebagai majelis hakim sengketa informasi kesekretariatan  KI Babel menjadwalkan  persidangan sengketa informasi pada setiap hari Selasa,Rabu dan Kamis.

BACA JUGA :   Masyarakat Natuna Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem Dini

” Ada beberapa  penyebab pemohon/masyarakat mengajukan permohonan sengketa informasi ke kami (Ki Babel.–red) antaralain tidak ditanggapinya permohonan informasi yang disampaikan kepada badan publik, kemudian tidak puas  atas tanggapan/jawaban dari badan publik atau informasi yang diberikan tidak sesuai yang diminta ” jelas Rikky usai menerima kepala Biro Kesra Prov.Kep.Babel tadi pagi 10.15 Selasa(18/4/2017).

Lanjut ia menjelaskan, banyaknya permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon/masyarakat, dikarenakan banyaknya badan publik di SKPD Pemkab dan Pemprov Babel mengabaikan/mengubris permohonan informasi yang diajukan pemohon hingga melewati batas waktunya tidak dijawab secara resmi, dan menganggap informasi/data yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Dari sejumlah permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon kepada badan publik, paling banyak diminta dan tidak ditanggapi yang berhubungan dengan laporan keuangan seperti dokumen rencana anggaran belanja (Rab) badan publik, dan Dipa anggaran belanja badan publik.

” Permohonan informasi berupa copian data/dokumen seperti yang saya sampaikan itu, dianggap oleh badan publik merupakan informasi yang dikecualikan atau dokumen yang dirahasiakan, padahal penggunaannya pada tahun anggaran yang lalu ” kata Rikky

BACA JUGA :   292 Karya Memasuki Tahap Evaluasi dalam Sayembara Gagasan Desain IKN

Menurutnya, jangankan RAB proyek laporan penggunaan anggaran atau pengeluaran perjalanan dinas seorang pejabat publik pun bisa diminta oleh masyarakat, dan itu bukanlah informasi yang dirahasiakan.

” Tidak pungkiri badan publik merasa tidak nyaman dan risih ketika masyarakat ingin banyak mengetahui laporan keuangan atas penggunaannya, tapi selama badan publik atau pejabat publik menggunakan dana bersumber dari negara, kita harus siap terbuka memberi informasi atas penggunaan dana tersebut jika masyarakat memintanya” tandas Rikky.

Ketika ditanya terkait kedatangan Kepala biro (karo) Kesejahteraan rakyat (kesra) Prov.Kep Babel Asyraf Suryadin berserta stafnya, Rikky menjelaskan kedatangan karo kesra Prov.Kep.Babel itu hanya sekedar konsultasi dan diskusi pemahaman implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).

“Kedatangan pak Asyraf ke kantor KI Babel dalam rangka silahturahmi dan diskusi kecil tentang undang-undang KIP” Pungkas Rikky.

(Hery Setioyono)

Photo : Menerima tamu Karo Kesra Prov.Kep.Babel

 

Photo : Menerima kedatangan Karo Kesra Prov.Kep.Babel

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!