Penentuan Level Asesmen, Menko Luhut ; Mulai Minggu Depan Diberlakukan Syarat Vaksinasi

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah mulai minggu depan.

Hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan Kab/Kota yang masuk ke level 3 dan 4. Namun, tren peningkatan ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan.

Syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali.

Dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 Kabupaten/Kota. Selain itu untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.

“Pemerintah kedepan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ungkap Menko Luhut pada Konferensi Pers pada Minggu, 27-2-2022.

Menko Luhut juga menyampaikan kabar baik lainnya, bahwa perkembangan gelombang varian Omicron terus menunjukkan tanda-tanda yang sangat baik. Hal ini terlihat pada tingkat kasus harian Nasional yang sudah menunjukkan tren penurunan. Selain itu, tingkat rawat inap rumah sakit juga menunjukkan tanda perlambatan dan kasus kematian secara keseluruhan berada pada level yang juga rendah, yakni di bawah varian Delta.

BACA JUGA :   Pembuktian Aqsa Aswar Persembahkan Medali Emas Asian Games 2018

Pada konferensi pers tersebut, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali juga telah menunjukkan tren penurunan kasus yang sangat signifikan, “Hanya wilayah Jawa Tengah dan DIY yang masih mengalami peningkatan dan diprediksi akan segera mengalami penurunan dalam beberapa waktu ke depan,” jelas Menko Luhut.

Terkait rawat inap rumah sakit, DKI Jakarta, Banten, dan Bali telah mengalami penurunan. Sedangkan, untuk provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Jawa tengah, DIY, dan Jawa Timur sudah mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap, “Tingkat kematian dalam tujuh hari terakhir di seluruh provinsi Jawa-Bali juga masih lebih rendah dari varian Delta yang lalu,” tambah Menko Luhut.

Karantina PPLN dan Uji Coba Tanpa Karantina

Pada 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap dan booster. Hal ini diterapkan, setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :   Jasa Raharja Cabang Babel Gelar Edukasi Tertib Lalin

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!