Penyedia Internet Diminta Tingkatkan Regulasi Kepatuhan Ruang Digital

Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak para Internet Service Provider (ISP) untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi dalam pemanfaatan frekuensi serta ikut berkomitmen untuk memberantas judi online di ruang digital Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) bertajuk “Untuk Telekomunikasi Nyaman Gunakan Frekuensi yang Aman” yang digelar secara hibrid, Rabu (23/8).

“Hadirnya diskusi ini ialah wujud dan andil pemerintah dan operator telekomunikasi dalam menyukseskan arahan Menteri yaitu memerangi judi online dan menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib. Harapannya semua pihak yang terlibat ikut menciptakan ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi dan ikut membangun bangsa,” kata Wayan.

BACA JUGA :   Hari Ini Batas Akhir Penyampaian PMPRB dan PMPZI

Adapun terkait dengan pemberantasan judi online, Pemerintah mengajak para penyedia jasa internet untuk tidak memberikan ruang dan akses layanannya sebagai media promosi kegiatan bersifat melanggar hukum itu.

Sementara itu untuk kepatuhan terhadap regulasi, Kemenkominfo mengajak agar para ISP bisa lebih kooperatif dalam menggunakan izin frekuensi-nya sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

BACA JUGA :   Tembus Fortune Top 500 Saat Pandemi, Erick Yakin Pertamina Bisa Lebih Baik Lagi

Menurut Wayan para ISP saat ini banyak yang menggunakan frekuensi di antara 2.4 MHz dan 5.8 MHz untuk menghadirkan konektivitas digital kepada pelanggannya.

Pemanfaatan frekuensi itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!