Wa Ode Nur Zainab, SH, Kuasa Hukum AHM
Mapikor. Ternate – Pemeriksaan saksi sidang ke VIII, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang Saksi masalah pembangunan Masjid Raya Sanana pada tahun 2006-2008 di Pengadilan Tinggi Tipikor (PN) Ternate. Kamis (23/03) kemarin.
Sesuai rilis Kuasa Hukum Wa Ode Nur Zainab. SH. kepada Mapikor, menyampaikan bahwa fakta persidangan hari ini, Cakra Pawai yang ditunjuk oleh Plt. Kepala Dinas PU Prov Maluku Utara bukan sebagai Ahli tetapi sebagai Staf. Cakra Pawai tidak memiliki Keahlian di bidang pemeriksaan Konstruksi, dia tidak bersertifikat dan dia juga tidak mengetahui metodologi pemeriksaan, tahapan-tahapan pemeriksaan dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan ketika melakukan pemeriksaan konstruksi.
Cakra, baru jadi PNS tahun 2007, jadi wajar saja kalau dia tidak memiliki keahlian. Dia juga tidak tidak mengetahui ada Pedoman Pemeriksaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Menteri PU. Cakra juga tidak mengetahui mengenai menghitung volume pekerjaan konstruksi, sampai-sampai cakra menyebut didepan sidang bahwa pekerjaan plester adalahah perbandingan 1:3, seharusnya perbandingan 1:5 atau 1:6.
Menurunya, Cakra melakukan pemeriksaan konstruksi masjid yang luasnya 60 x 60 M hanya dalam hitungan jam. Hal ini menjadi Sesuatu yang sangat tidak masuk akal. Tapi wajar ia melakukan pemeriksaan abal-abal seperti itu karena memang dia tidak memiliki keahlian/kompetensi.
“Penyidik menggunakan seseorang yang bukan Ahli tetapi diposisikan sebagai ahli, alias ahli abal-abal (Gadungan). Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PU No. 14/PRT/M/2007 dan Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2008. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi”.
Wa Ode Kuasa Hukum AHM itu mengatakan, Seharusnya pemeriksaan konstruksi Masjid Raya Sanana berpedoman kepada Peraturan Menteri PU tersebut karena proyek Masjid Raya Sanana merupakan proyek pekerjaan di lingkungan PU Dinas PU Kab Kepulauan Sula.
Jadi dalam perkara pembangunan Masjid Raya Sanana, jelas dari awal penenganannya di tingkat penyidikan sudah keliru karena penyidik menggunakan seseorang yang bukan Ahli tetapi diposisikan sebagai ahli, alias ahli abal-abal sebagai dasar hukum mereka, Tegas Wa Ode. *(Sul)*