Penyimpan Sabu 20 Kg, Hanya divonis 10 Tahun Penjara 

 

Photo : Ilustrasi

PANGKALPINANG, Putraindonews.com – Tampaknya Bangka Belitung tempat yang aman dan nyaman bagi para bandar narkoba, lantaran putusan hukuman bagi pemain/bandar narkoba tidak seberat yang ditakuti mereka, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pengedar/bandar narkoba untuk menjalankan bisnir haramnya di Bangka Belitung.

Hari ini hasil putusan sidang kasus narkoba di PN Pangkalpinang, dengan terdakwa bernama Ronal (32th)  asal Mento Kabupaten Barat, disebut sebagai bandar narkoba yang menyimpan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram, hanya divonis 10 tahun dan denda sebesar 1,5 jt rupiah dengan subsider 3 bulan. 

BACA JUGA :   Gagal Raih Poin di Kandang Cina, Erick Thohir segera Evaluasi Timnas Garuda

Kepada Jurnalis Mapikor, Roy arland selaku jaksa (penuntut umum) menyampaikan, Ronal  terpidana mengaku hanya menyimpan narkoba jenis shabu dari temannya yang merupakan pemilik barang tersebut. 

Meskipun ia mengaku tidak melakukan transaksi jual beli atau menggunakan narkoba tersebut, ronal tetap bersalah lantaran menyimpan barang haram itu dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Diketahui barang haram tersebut di simpan di kebun tepatnya di halaman belakang yang ada di perkarangan rumahnya, Ronal di tangkap dirumahnya sendiri oleh pihak berwajib dengan barang bukti shabu  kurang lebih 20 kilogram sabu.

BACA JUGA :   Jumlah Penjualan Tiket Kereta Api Capai 270.326

Meskipun vonis hukum Ronal tidaklah seberat vonis hukuman bagi bandar narkoba lainnya, tangis histeris dari pihak keluarga mewarnai suasana sidang di pengadilan negeri pangkalpinang. dengan vonis tersebut ronal sudah di pastikan masuk buih jeruji dan menginap di hotel prodeo selama 10 tahun. (Aldi Mapikor,Kamis,26/1/2017)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!