***
Putraindonews.com – Jakarta | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI agar segera melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan lima partai tak lolos verifikasi administrasi.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” demikian kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Sabtu (5/11).
Perintah Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan sengketa proses pemilu yang diajukan pemohon yang telah diterima sebagian.
Dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Bawaslu RI menyatakan menerima sebagian gugatan sengketa yang dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Adapun rincian putusannya, termuat perintah pencabutan objek sengketa pemilu, dalam hal ini Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan KPU RI.
“Membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022,” ucap Bagja.
KPU RI diminta memberi kesempatan parpol untuk melakukan penyerahan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1×24 jam. Red/HS
***