Perkara TPPU BTS 4G, Direktur Keuangan Huawei dan 2 Orang Lainnya Diperiksa Kejaksaan Agung

***

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Demikian disampaikan kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu 28/12.

BACA JUGA :   Serahkan PKH pada 2.500 Penerima Manfaat di Ciamis, Presiden Minta Gizi Anak Diperhatikan

Adapun para saksi yang diperiksa yaitu:

1. T selaku Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi

2. SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya

3. MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment

Ketut menuturkan bahwa ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

BACA JUGA :   Danrem 061/Sk Dampingi Menkopolhukam Pantau Pilkada di Bogor

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M tutup Ketut. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!