Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sumba Tengah Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Putraindonews.com – Waibakul | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024. Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan tahapan pemilu suda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan pemilu yang berlaku.

Acara sosialisasi produk hukum ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Rambu Tawunga dengan didampingingi oleh Komisioner Bawaslu, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumba tengah.

Ketua Bawaslu Sumba Tengah Rambu Tawunga dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas pengawasan pemilu sejatinya merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara, walaupun secara teknis administrative dibebankan kepada Bawaslu.

“Secara kelembagaan tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu adalah tugas Bawaslu. Namun dikatakan ketua Bawaslu Sumba tengah tidaklah mungkin Bawaslu mengawasi dengan maksimal tanpa adanya peran serta dan bantuan parpol, organisasi, dan tokoh masyarakat,” Tandas Rambu dalam sambutannya, Rabu (24/5).

Selain itu, Rambu Tawunga juga menyampaikan dengan keterbatasan sumberdaya manusia yang dimiliki Bawaslu, diperlukan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang damai, jujur, adil dan berintegtitas.

“KPU sebagai pelaksana tahapan Pemilu atau pemilihan bertanggungjawab penuh semua proses tahapan pemilu, dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas dapat bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau sengketa pemilu yang terjadi, selanjutnya di laporkan temuan pelanggaran tersebut kepada DKPP sebagai peradilan etik terhadap sengketa proses dan hasil peimilu yang terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA :   Jadi Menteri Investasi Sehari, Putri Otonomi Indonesia 2023 Elisha Lumintang Bersemangat Majukan Investasi Daerah

Pada sosialisasi ini, Anggota Bawaslu Sumba tengah Yeremias Umbu Yagu, sebagai Kordiv HP2H dalam penyampaian materi pada acara sosialisasi produk hukum menyampaikan materi mengenai Pengawasan Partisipatif dan Mekanisme Pemantau Pemilu, menyebutkan pihaknya merasa kesulitan dalam mengawasi pendaftaran partai politik melalui silon karena sulitnya mengakses Aplikasih silon yang di gunakan KPU.

“Pihak Bawaslu menghimbau kepada semua pihak agar di perhatikan penyelenggaraan pemilu yang berIntegritas. Pemilu bila dipersempit pada pada proses pengawasannya akan mengancam integritas pemilu itu sendiri,” katanya.

Menurutnya, bahwa Integritas proses dan hasil pemilu akan terwujud apabila tidak ada penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, manipulasi, dan kesalahan dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Legitimasi pemilu dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dapat memiliki kredit poin yang yang tinggi sangat tergantung dari penyelenggaraan pemilu yang baik dan orofesional.

“Rakyat memiliki peran strategis. Dalam menunaikan pemilu yang aman, jujur, dan berintegritas tergantung pada bagaimana pihak-pihak yang berkompeten merespon dan menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat terhadap pelanggaran proses tahapan pemilu. Pemilu yang kredibel menjadi fondasi yang kokoh untuk melahirkan demokrasi maju serta pemilu yang berintegritas guna untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik yang baik,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Wakili NTT, Desa Tebara Sukses Tembus 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

Terkait dengan adanya partai politik yang tidak mendaftarkan bacaleg di KPUD Sumba Tengah, Yermias juga menyampaikan terkait dengan partai politik yang tidak melengkapi dokumen persyaratan yang di laksanakan oleh KPU Sumba tengah mulai dari tanggal 1-14 April sehingga ada 2 partai yang tidak mengajukan Dokumen Persyaratan administrasi, sehingga 16 partai yang telah KPU terima dokumen masing-masing partai

“Saya meminta partai politik agar mengkroscek nama nama bakal caleg yang telah Narapidana dengan dakwaan selama 5 tahun agar sesuai dengan syarat menurut PKPU Nomor 10 tentang syarat dan ketentuan persyaratan bacaleg guna untuk tidak melanggar aturan pemilu,” tutupnya.

Adapun peserta sosialisasi yang Hadir berjumlah 50an orang. Turut Hadir dalam sosialisasi Banwaslu antara lain Partai Politik, Camat, ketua Penguyuban ST, OPD, TNI/PORLI, Staf Banwaslu dan pengawasan Kecamatan dan Insan Pers. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!