Plt. Bupati Bantah Gelar Pelantikan Sekda Pemalang Secara Tertutup

Putraindonews.com – Pemalang | Heriyanto, Spd., M.Si., secara sah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, pada Selasa (19/9/23) di dalam Gedung Sasana Bakti Praja, Kawasan Pendopo Bupati Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam acara pelantikan tersebut, puluhan awak media yang hendak masuk keruangan (mengambil gambar) tidak bisa. Pasalnya, ada orang berseragam hitam yang diduga dari panitia mengatakan tidak membolehkan.

Gedung Sasana Bakti Praja, Kawasan Pendopo Bupati Pemalang

Menanggapi adanya larangan wartawan tidak boleh masuk, Plt Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, S.T., mengatakan diluar sepengetahuannya. Dirinya juga membantah kalau pelantikan Sekda dilakukan secara tertutup.

“Saya ngga tau. Siapa yang nutup tadi?,” tanya Mansur kepada para Wartawan usai melantik Heriyanto sebagai Sekda Pemalang.

“Bukan tadi masuk ke dalam, kenapa di luar semua. Saya tidak mengatakan begitu (tertutup/red) silahkan dilantik, kenapa harus tertutup, ngga ada tertutup,” imbuh Mansur.

BACA JUGA :   Istana Gelar Gladi Upacara Proklamasi

Sementara itu, ketika di tanya terkait isu diluaran adanya campur tangan ataupun hubungan keluarga antara Sekda yang baru saja dilantik dengan Mantan Gubernur Jateng, Mansur juga membantah tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Saya tidak ada intervensi dari siapapun. Saya pastikan itu pilihan saya, tidak ada intervensi dari siapa pun,” tegasnya.

“Saya berdoa kepada gusti Allah dengan istikharah Allah yang tentukan, saya hanya menjalankan tugas. Boleh tanya sendiri ada intervensi atau tidak,” tambah Mansur.

Terpantau puluhan awak media, bahwa memang saat acara pelantikan sekda, pintu gedung Sasana Bhakti Praja di tutup dan ada garis merah. Puluhan Wartawan yang hendak meliput juga menunggu diluar gedung.

Di sisi lain, Praktisi hukum putra pratama, Imam Subiyanto, S.H., M.H., menanggapi terkait pelantikan Sekda Pemalang yang tertutup dan wartawan tidak boleh masuk, itu merupakan suatu contoh kongkrit namun tidak baik.

BACA JUGA :   Tinjau Pos Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, Menag: Keren tapi Perlu ‘Upgrade’

“Sekda sebagai pejabat publik belum apa – apa sudah tertutup pada masyarakat dan teman-teman media yang punya hak dalam kapasitas perlindungan hukumnya yang jelas mendasari undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 aja terhalang (tidak bisa melakukan peliputan), dimana hal tersebut membuktikan arogansinya di dalam memimpin Kabupaten Pemalang,” kata Imam Subiyanto atau yang akrab disapa Imam SBY.

Dirinya berharap Pemalang memiliki pejabat-pejabat yang responsif dan terbuka serta melakukan tindakan-tindakan yang tepat, juga tidak selalu berputar putar pada nilai kebijakan.

“saya katakan ini adalah kebijakan yang tidak selaras dengan kondisi demokrasi negara ini. Seharusnya bangga dengan punya Sekda baru yang akan menata Pemalang lebih baik, sehingga bisa dibuktikan keterbukaan dengan teman-teman media apalagi dengan masyarakat,” pungkasnya. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!