***
Putraindonews.com – Pemalang | Sebanyak 35 Pendeta yang mengatasnamakan Perkumpulan Umat Kristiani (Perumkris) kabupaten Pemalang mengikuti audiensi bersama Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T., di Gedung Sasana Bhakti Praja, pada Jum’at (31/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Audiensi tersebut dalam rangka silaturahmi dan mencari solusi serta memperkenalkan Gereja yang ada di wilayah kabupaten Pemalang dengan Pemerintah, khususnya Plt Bupati Mansur Hidayat.
Dalam audiensi, mereka (Perumkris) menyampaikan agar di permudahkan dalam perijinan, pasalnya selama ini hanyalah mentok sampai di lingkungan saja.
“Lebih banyak kepada masalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Gereja yang belum keluar dan Bapak Bupati menyarankan segera urus kembali dan tentu saja beliau mau membantu,” ucap Ketua Perumkris Kabupaten Pemalang Pendeta David Budiman kepada wartawan.
Dengan adanya audiensi, pihaknya berharap kedepannya mengalami kemudahan, terbukti orang nomor satu di Pemalang terbuka dan memberikan nomor ponselnya ke para pendeta yang hadir.
“Ini bertujuan untuk kemajuan Pemalang dengan kita disini bukan sekedar ada tetapi kami berkiprah dalam kemajuan kota Pemalang,” kata Ketua Perumkris kabupaten Pemalang.
“Kepada Bapak Bupati diberi hikmah, diberi kesehatan, diberikan wibawa oleh Tuhan agar beliau mampu menyelesaikan dan menuntaskan semua tugas yang di embannya saat ini,” Tambahnya.
Sementara Plt Bupati Mansur Hidayat menyebut bahwa masyarakat kabupaten Pemalang saat menjalankan ibadah tidak ada permasalahan, kerukunan antar umat beragama terjalin harmonis dan guyub rukun serta saling menghormati.
“Bukan masalah ketidaknyamanan tapi masalahnya IMB-nya perlu ada legalitas kira-kira begitu, legalitas tempat ibadahnya, kalau nyamannya nyaman,” tutur Mansur Hidayat.
Terkait ijin yang terlalu lama dan bahkan ada yang sampai puluhan tahun belum keluar, dirinya perlu menggali lebih dalam lagi.
“Saya ingin tahu lebih mendalam, kita gali lagi seperti apa sih. Saya ingin tahu informasi mendalam lagi kira-kira begitu, kita bisa melakukan keputusan-keputusan lebih pas lagi,” ucapnya.
“Kita perlu klarifikasi seperti apa sih permasalahannya baik yang di BPN maupun yang di Dinas. Yang penting aturannya sudah dilakukan, persyaratannya apa sih untuk mendirikan sebuah tempat ibadah, kalau sudah sesuai aturannya saya kira ngga ada masalah,” Imbuhnya.
“Namanya kita bertemu kan silaturahim akhirnya kenal, pertama kita kenal dulu oh ternyata ada perkumpulan ini, setelah berkenalan oh ternyata ada masalah-masalah, makanya kita ketemu, kalau ketemu segala permasalahan bisa diselesaikan,” pungkasnya. Red/Slamet
***