Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Drs Richard M. Nainggolan, MM, MBA, bersama tersangka saat melakukan konfrensi pers
Putraindonews.com. Ternate – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Maluku Utara berhasil menangkap SAG alias Vuret (38) warga Desa Gura Dusun Boaile Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, SAG ditangkap petugas BNNP saat menerima pengiriman paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 10 Gram pada tanggal, 23 Febuari 2017.
SAG alias Vuret ini diduga sebagai pengendar narkoba golongan I jenis shabu di kabupaten halmahera Utara (Tobelo) dan identitas pelaku diketahui seorang PNS yang bekerja pada Kantor Urusan Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tobelo, menurut Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs Richard M. Nainggolan, MM, MBA, dalam keterangan pada Konfrensi persnya, Selasa (28/02).
SAG ditangkap setelah petugas BNNP Malut mendapat informasi bahwa ada titipan yang mencurigakan di salah satu penitipan barang perusahan jasa ekspedisi (TIKI) berasal dari Sulawesi Selatan (Makasar), ungkap Rkard kepada awak media di ruang rapat BNNP. Siang Tadi
Lanjutnya, Setelah mendapat informasi sekitar pukul 18.25 WIT, petugas BNNP Malut segera melakukan penyelidikan dan control delivery menuju alamat tujuan pengiriman dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa satu paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kata Richard, Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1 dan 2), Pasal 114 ayat (1 dan 2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Kami akan mendalami lebih jauh untuk tersangka lainnya dan untuk tersangka SAG diamankan di Kantor BNNP Maluku Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tutup Richard. *(Sul)*