Maharani: ‘Jangan sewenang-wenng, Polisi itu Melindungi Masyarakat’
Kuasa hukum saat konfrensi pers di Warkop Soccer Ternate
Mapikor. Ternate – Salah satu Penyidik Polairut Polda Malut mengancam akan menyeret Kuasa Hukum Rizki Wantania (tersangka) keluar ruangan pada saat kuasa hukum melakukan protes pada Sabtu malam (8/4). Polisi dinilai sangat arogan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Lukman Djafar dan Rizki Wantania, Maharani Caroline kepada sejumlah awak media. Munggu (09/04) Via handphone mengaku, ada salah satu penyidik Polairut Polda Malut bernama M. Irfan Bakay pangkat Brigpol dinilai sangat arogan karena mengeluarkan ancaman akan menyeret salah satu tim kuasa hukum bernama Sanusi dari ruangan pemeriksa. kuasa hukum melakukan protes karena tidak mengetahui kalau kliennya dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) kelas 1B Ternate untuk diperiksa sebagai saksi. “Klien kami sudah pernah memberikan keterangan untuk tersangka La Musa, Nahkoda KM Karamando, kenapa diperiksa lagi?
Lanjut Maharani, sebelumnya Polair Polda Malut yang kalah dalam sidang pra peradilan, mengeluarkan kliennya bernama Lukman Djafar (Dirut PT. Aksar Saputra Lines) selaku agen KM Karamando, pada Jumat 7 April 2017 lalu sebagaimana perintah pengadilan, namun langsung melakukan penangkapan saat itu juga dan besoknya mengeluarkan surat penahanan terhadap kliennya dan langsung dibawah ke ruang tahanan Mapolres Ternate.
Tim kuasa hukum menilai tindakan polisi yang tidak mentaati putusan praperadilan, melakukan penangkapan dan penahanan kembali terhadap salah satu kliennya yang menang pra peradilan dan mengambil kliennya yang lain dari rutan untuk diperiksa sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya (abuse of power). “polisi itu tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan meresahkan masyarakat. Polisi harus taat hukum, menggunakan aturan hukum dan harus punya etika dalam setiap tindakannya. Sikap arogan harusnya tidak dimiliki oleh seorang polisi”.
Kuasa hukum menduga, penyidik sengaja melakukan hal tersebut untuk mencari kesalahan kliennya yang akan segera bebas dari tahanan karena masa tahanannya akan habis pada tanggal 9 april 2017. “Belum ada surat perpanjangan penahanan dari pengadilan, jadi klien kami akan lepas demi hukum” ujarnya.
Sementara itu, Sanusi, kuasa hukum yang diancam oleh Brigpol Irfan mengatakan seharusnya Penyidik tidak arogan seperti itu, memang benar kewenangan penyidik untuk menahan orang, namun tidak dengan cara seperti itu, masa tidak ada koordinasi saat mengeluarkan kliennya, dan tolong saling menghargai. “Kami bilang penyidik, sebagai polisi tau aturan, tau hukum, tau etika, jadi jangan pakai cara yang tidak beretika, jangan arogan. kami minta agar tidak ada dendam, karen kalah di praperadilan kemarin. Dan jangan biking suka-suka hati, akan tetapi memperbaiki dan belajar untuk meningkatkan kinerja bukan malah menjadi-jadi, “ tegasnya. *(Sul)*