PILKADA SESUAI JADWAL, M. Fadjroel Rachman ; Demokratis Dan Aman COVID-19

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada. Ujar M. Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden RI, senin 21/09/20.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Terangnya

Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.

BACA JUGA :   Target Pengerjaan Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Rampung Agustus 2024

Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, jelas juru bicara presiden tersebut.

Selanjutnya,  bahwa Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Dan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Juru bicara Presiden M. Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum, tuturnya.

BACA JUGA :   SURATI KWARNAS, Lintas Racana Klarifikasi Terkait Pelaporan Mantan Ketua Kwartir Nasional

Dikatakannya bahwa Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Hal tersebut juga sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Pungkas M Fadjroel. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!