Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM pada Empat Lokasi DKI Jakarta

***

Putraindonews.com – Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta per hari Sabtu ini.

Terdapat empat lokasi di Jakarta yang ditentukan sebagai tempat layanan SIM Keliling, sebagaimana unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun ke empat lokasi tersebut antara lain, Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA :   Upaya Paksa, KPK Tangkap Lukas Enembe di Papua 'Langsung Diterbangkan Ke Jakarta'

Sebelumnya mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling (Simling) ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

BACA JUGA :   Ke Pulau Miangas, Mahfud MD ; Kita Membangun Indonesia dari Pinggiran

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!