Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Produsen Home Industri Pil Ekstasi

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Selasa 5 Maret 2019. Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap Home Industri pembuatan Pil Ekstasi diwilayah Jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (1/3/2019).

Dari penggerbekkan itu, Polisi mengamankan satu tersangka atas nama Rismadi (38) warga jalan tromol Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Sementara pemilik rumah berinisial B belum tertangkap karena tidak berada ditempat pada saat proses penggerbekkan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH Saat melakukan Press Release mengatakan, Produksi Ekstasi jenis inex tersebut terbongkar setelah masuknya laporan dari masyarakat sekitar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kita melakukan penyelidikkan. Setelah dinyatakan akurat, Kita melakukan penggerbekkan dan berhasil mengamankan tersangka Rismadi pembuat Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi,” Ujar Kapolres, Selasa (5/3/2019).

Kapolres menyampaikan, Polisi menemukan 27 butir saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam pengembangan lanjutan, petugas kembali menemukan seperangkat alat pencetak pil ekstasi, 2 alat cetak logo butterfly dan Pink Love serta satu unit HP Nokia.

BACA JUGA :   Ganjar Akan Terlibat Penentuan Cawapres

“Kita juga menemukan satu piring serbuk warna pink berbahan procold seberat 33.94 gram yang digunakan ebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, Lanjut Kapolres, Dalam satu jam tersangka mampu menghasilkan 27 butir pil ekstasi siap edar. Jika di kalkulasi, Tersangka mampu mencetak lebih dari 300 butir perhari.

“Dari rincian uji laboratorium Forensik, Bahan baku yang digunakan tersebut di Positif mengandung  Metaphetamine dan zat kimia lainnya,” Ungkapnya.

Atas tindakkan tersebut, Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 dan 113 No 35 tahun 2019 karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi.

BACA JUGA :   BMKG Deteksi 204 Titik Panas di Kaltim

“Tersangka Rismadi diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. Sementara tersangka berinisial B masih dalam pengejaran petugas,” Tandasnya.

Sementara itu, Rismadi yang juga Resedivis kasus Inek ini berdalih, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut baru berjalan 1 hari. Ia lembali membuat Ekstasi lantaran menerima pesanan 50 butir dari tersangka B.

“Saya pernah ditahan tahun 2007 karena kasus Inek, Di penjara aku belajar membuat inek. Pasca bebas aku diajak B untuk membuat ekstasi 50 butir dirumahnya. Baru selesai 27 butir polisi datang, Aku ditangkap sementara B lagi beli rokok diluar rumah,” Sesalnya.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!