Potensi Ancaman Tinggi, Belum Satu Hari Masuk Tahanan Bharada E Dipindahkan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diam-diam telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (27/2).

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi, Bharada E telah berangkat dari Rutan Bareskrim Polri secara diam-diam pada pukul 14.00 WIB.

“Sudah, saya juga tidak tahu lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga tidak tahu lewat mana,” kata Syarief, Selasa (28/2).

Terkait pemindahan secara sembunyi-sembunyi itu, Syarief mengaku bahwa tidak mengetahuinya. Sebab hal itu menjadi teknis teman-teman di lapangan.

BACA JUGA :   Rektor PTN dan PTS ; Pemerintah Harus Benahi Komunikasi Publik Penanganan Covid-19

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

BACA JUGA :   Tangsel Arena Fun Swimming 2023 Resmi Dibuka Pilar Saga 'Villa Dago Jadi Kampung Olahraga'

Adapun, untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir. Red/ HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!