PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Keputusan itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota,” ujarnya.

Dalam pembukaannya, Kepala Negara memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan.

“Pertama-tama saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Tenaga Kesehatan, Dokter, Perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan pasien akibat covid-19,” kata Jokowi.

BACA JUGA :   Dukung Kelancaran Libur Nataru, PUPR Kerahkan Mobil Toilet di Sejumlah Titik Jalan Pantura

Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Hal ini atas pengertian dan dukungannya terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

“Saya juga sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya atas pelaksanaan PPKM yang kita lakukan,” imbuh Jokowi.

Seperti diketahui, dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19, Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 berlaku pada 22 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan itu merupakan lanjutan PPKM Darurat yang berlaku dalam kurun waktu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

BACA JUGA :   KAPOLDA JATENG ; Tidak Ada Tempat Untuk Kelompok Intoleran di Wilayah Hukum Jawa Tengah

Selama PPKM Level 4, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran. Misalnya, warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi waktu bersantap dibatasi maksimal 20 menit.

Pada hari terakhir PPKM Level 4, Senin (2/8/2021), terdapat tambahan 22.404 kasus baru Covid-19. Dengan demikian total kasus Covid-19 mendekati 3,5 juta atau tepatnya 3.462.800.

Sementara itu kasus sembuh naik 32.807 (total 2.842.345) dan kasus meninggal bertambah 1.568 (total 97.291). Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!