Presiden Putuskan 14 Februari Jadi Hari Libur untuk Pemungutan Suara

Putraindonews.com – Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu 14 Februari 2024 menjadi hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa (6/2/24).

Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA :   Turunkan Stunting, BKKBN Harap Intervensi Pemprov Jambi dari Hulu ke Hilir

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

BACA JUGA :   Baznas Kabupaten Blitar Peduli Lakukan Pentasyarufan Bagi GTT dan PTT Dilingkup Dinas Pendidikan Ini Pesan Bupati Blitar

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!