Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.

“Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).

BACA JUGA :   Efektif Mengurangi Permasalahan, Kumham Jateng Dorong Desa Sadar Hukum di Jawa Tengah

Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga.

THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.

BACA JUGA :   BRI Catatkan Rekor Apik

Menkeu menuturkan bahwa Sekarang ini di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu. Red/Pur

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!