Bersama-sama Mengawal Dunia Usaha dan Investasi ” Yakub F. Ismail. SE.,MM
PutraIndo News – Tangerang Selatan, Dengan luas wilayah yang tak begitu besar dan hanya memiliki 7 kecamatan serta 54 kelurahan, iklim investasi di Kota Tangerang selatan dipandang cukup baik bagi kalangan pengusaha. Beberapa industri besar seperti pabrik dan pergudangan, serta mayoritas usaha lainnya seperti perhotelan, restoran, atau jasa perbankan tumbuh begitu subur.
Laju Pertumbuhan Ekonomi di Tangerang Selatan begitu tinggi, bahkan pertumbuhan serta perkembangannya melebihi kota-kota lain yang sudah lebih dahulu ada. “Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat terbuka. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa terobosan-terobosan serta tata kelola yang baik dari pimpinan daerah itu sendiri,†ujar Yakub
Menurutnya, keinginan untuk membuka diri, kemudahan regulasi, serta kejelasan peruntukkan menjadi kunci bagi dunia usaha untuk masuk dan mengisi pembangunan di Kota Tangerang Selatan. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah sudah sejalan dengan dunia investasi. Sehingga sangat membantu dunia usaha agar jalur produksi dan distribusi menjadi lebih lancar, serta terbuka peluang dunia usaha yang baru baik itu skala menengah maupun kecil.
Selain memberikan kesempatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun selalu berusaha mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Seperti halnya melakukan audiensi ketika menghadapi susuatu hal.
Salah satu contoh sukses ialah ketika pemerintah, pengusaha, dan pekerja menggodok keputusan UMK (Upah Minimum Kota) 2015 dimana hasilnya solid serta memuaskan semua pihak. Masing-masing unsur memahami apa saja poin-poin yang bisa disepakati bersama, dan apa saja yang bisa dinegosiasikan. “Ini merupakan suatu prestasi tersendiri untuk daerah Jabodetabek dimana seluruh unsur bisa mencapai kesepakatan,†seru Yakub.
Keberhasilan lainnya ialah ketika APINDO selaku pelaku usaha atau produsen bersama-sama dengan pemerintah dan konsumen membentuk BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Tangerang Selatan. Pembentukan BPSK diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
“Berbagai usaha untuk melindungi industri, pekerja, maupun konsumen seperti inilah yang kita kawal bersama-sama dengan pemerintah Targetnya, hubungan industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif bisa tercapai di Kota Tangerang Selatan,†jelas Yakub Ia pun berharap, kondisi di Kota Tangerang Selatan ini nantinya bisa menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah kota dalam lingkup dunia investasi atau dunia usaha.