PT PLN BABEL WAJIB UMUMKAN INFORMASI PEMBLOKIRAN REKENING LISTRIK MASYARAKAT

img-20161120-wa0009

 Photo : Ketua KID Babel Rikky Fermana (tengah),Wakil ketua Subardi (kiri) dan Koord bidang ASE Syawaludin (kanan)

Putraindonews.com – Pangkalpinang, Upaya pihak PT. PLN Wilayah Bangka Belitung (Babel) dalam menyukseskan kebijakan pimpinan pusat PT PLN (persero)  untuk mengejar prestasi dan target kerjanya,agar mendapat muka dan pujian  dari pimpinannya, mendapat kecaman/protes dari masyarakat Babel, tampaknya kebijakan pimpinan tidak mendapat dukungan/penolakan dari masyarakat atau rakyat khususnya di kabupaten/Kota Provinsi (Prov) Kepulauan (Kep) Bangka Belitung.

Salahsatu kebijakan PT PLN itu yang menjadikan program kerjanya “Memigrasikan KWH Prabayar ke Pasca bayar”,  artinya pelanggan/konsumennya yang telah memiliki KWH reguler,kini dipaksakan harus  beralih dari pembayaran sistem pasca bayar  ke sistem prabayar (token).

PT PLN Babel saat ini melakukan “pemblokiran” rekening kepada pelanggan atau masyarakat yang masih memiiliki KWH Reguler, sehingga masyarakat tidak dapat melakukan transaksi  pembayaran tagihannya baik di unit pelayanan PT PLN yang tersedia  maupun di kantor Pos/bank-bank.

Lalu setelah tiga (3) bulan masyarakat berturut-turut tidak dapat melakukan pembayaran dan tunggakan rekening listrik pelanggan/masyarakat mebengkak, celah inilah yang dimanfaatkan oleh PT PLN Babel memaksakan pelanggan/masyarakat mengganti KWH reguler ke KWH token.

Langkah pihak PT PLN Babel melakukan pemblokiran sepihak itu selain mendapat protes dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga mendapat sorotan dari Komisi Informasi Daerah (KID) Babel terkait kewajiban badan publik dalam mengimplementasi standar pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP) berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Rikky Fermana Ketua KID Babel, sangat menyayangkan langkah PT PLN Babel  mengintruksikan kepada kepala kantor cabang/ranting yang ada di kabupaten/kota melakukan pemblokiran rekening listrik masyarakat tanpa melakukan pemberitahuan kepada pelanggannya.

“Pemblokiran sepihak itu tindakan yang kurang bijak yang dilakukan oleh PT PLN Babel, massa BUMN sebesar PT PLN membuat jebakan batman ?, itukah namanya tindakan sewenang-sewenang dan bentuk arogansi badan publik kepada masyarakat” kata Rikky (Minggu/20/11/2016).

Menurut ketua KID Babel, seharusnya pihak PT PLN Babel mengumumkan secara terbuka nama-nama pemilik rekening listrik/pelanggannya yang akan diblokir melalui media masa,seperti halnya saat pihak PT PLN Babel mengumumkan akan terjadi pemadaman bergilir kepada masyarakat Babel.

Dijelaskan olehnya mengumumkan pemblokiran  secara terbuka kepada publik melalu media masa  merupakan kewajiban bagi badan publik dan menjadi hak publik untuk mengetahuinya dan sudah diatur oleh UU KIP nomor 14 tahun 2016.

“pengumuman pemblokiran rekening listrik pelanggan merupakan kategori Informasi yang Wajib diumumkan secara Serta-merta, dimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 1 Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan ketertiban umum.” jelas Rikky.

Menurutnya langkah pemblokiran rekening listrik kepada masyarakat/pelanggan membuat akan resah dan suasana tidak konduksif dimasyarakat, karena  tunggakan rekening listrik itu dengan sengaja direkayasa/diciptakan oleh pihak PT PLN seolah-olah masyarakat/pelanggannya tidak mau membayar kewajibannya.

Dapat dibayangkan jika masyarakat tidak mampu membayar tunggakan yang sengaja diciptakan pihak PT PLN, maka pihak PT PLN akan langsung memutuskan aliran listriknya dan untuk mengaktifkan aliran listrik tersebut harus melunasi tunggakan listriknya dulu,ini sangat merugikan rakyat dan membebani masyarakat kita.

Sementara itu rumah dinas pejabat negara PT PLN/publik, dan kantor PT PLN  Babel masih memakai KWH reguler, ini artinya rakyat yang menanggung biaya  operasional pemakaian listrik yang ada di rumah-rumah pejabat negara/publik, dan kantor PT PLN Babel.

“Kalau itu merupakan kewajiban bagi masyarakat harus beralih kepada pemakaian KWH token/sistem prabayar,maka PT PLN Babel diwajibkan untuk mengumumkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang KWH token dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat” Pungkas Rikky.

BACA JUGA :   Gempa M 4,9 Picu Longsor Tebing Palasari Cijolang, Garut

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!