Putraindonews.com , Pangkalpinang — Maraknya aktifitas kegiatan pungutan liar alias pungli yang menjadi topik tren saat ini, dimana-mana sudah menjamur menjadi penyakit baik dari kalangan atas hingga kalangan bawah yang terjadi dibumi Indonesia khususnya Propinsi Bangka Belitung berdampak serta berakibat kurangnya pengawasan dari segala pihak yang terkait didalam hak tersebut.
Seperti yang dikatakan Kepala KSOP Pangkal Balam Andriawan kepada para awak media saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu (kamis, 27/10/2016), bahwa tidak pernah terjadi pungli dikawasan pelabuhan Pangkal Balam apalagi yang dilakukan oleh pihak KSOP, kemungkinan hal itu terjadi dilakukan oleh oknum-oknum tertentu saja, terkait adanya isue pungli per-truknya mencapai 200 Rb sesuai barang yang diangkut, hal itu tidak ada yang terjadi dikawasan pelabuhan Pangkal Balam
” saya katakan bahwa tidak ada kegitan pungli dikawasan pelabuhan pangkal balam,anda boleh lakukan penecekan dilapangan langsung agar semua jelas dan pasti”, tegasnya
Untuk mengantisipasi dugaan isue itu Andri mengakui pihaknya selalu melakukan pengawasan secara langsung dilapangan dan tidak pernah menemukan hal tersebut,apalagi jarak kantor KSOP sendiri dari pelabuhan sangat dekat posisi dibelakang kantor. Kalaupun ada pasti ketahuan sama kita. Kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang melakukan kegiatan pungli bukan intansinya.
” kami mohon para awak media membantu kami juga dalam hal ini, kalaupun ditemukan ada kegitan pungli tolong langsung laporkan kepada kami agar bisa kami ambil tindakan”, katanya
Dan harapnya kepada semua awak media di Bangka Belitung dapat bersinergi bersama KSOP dalam memberantas isue pungli yang ada di pelabuhan PangkalBalam.
Saat disinggung oleh wartawan mengenai sangsi apa yang akan dijatuhi kepada oknum KSOP jika tertangkap tangan melakukan kegiatan pungli tersebut, bahwa pihak tetap memberi sangsi yang tegas sesuai aturan hukum, sekecil-kecilnya memberi pembinaan, mutasi atau reposisi jabatan sampai tindakan pemecatan.
“Namum Andri mengatakan terkait untuk sanksi pemecatan pihaknya tidak punya kewenangan untuk hal itu, hanya bisa memberi rekomendasi saja kepada atasan, jika pembinaan sudah dilakukan kepada oknum KSOP tidak memberi perubahan yang baik, ” Jelas Andri. (Suwan)