Rakor GT PPTPPO, Wabup Manggarai ; Perdagangan Orang Merupakan Hal serius Menyangkut Kemanusiaan

***

Putraindonews.com – NTT | Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H membuka secara resmi rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) tingkat Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur.

Adapu kegiatan ini berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis 27/01/22.

Kegiatan itu merupakan hasil kerja sama Dinas Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (PMKUT) Kabupaten Manggarai bersama International Organization of Migration (IOM).

Dalam sambutannya wakil bupati manggarai Heribertus Ngabut menyampaikan bahwa kasus perdagangan orang merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius karena menyangkut masalah kemanusiaan.

Di NTT, menurut Wabup Heri, sudah sering beredar informasi tentang kejadian perdagangan orang, baik secara nasional maupun di daerah.

“Sudah banyak orang-orang kita bahkan berujung pada kematian. Bekerja di luar negeri, disiksa, disekap dan lain sebagainya. Hak asasi kemanusiaannya dicabut begitu saja, dieksploitasi oleh orang-orang yang menampung mereka untuk kepentingannya, dan orang kita menderita bahkan berujung pada kematian” katanya.

“Kita harus mulai berfikir secara serius, bukan hanya mewaspadai tapi harus menanggulangi kejadian yang sudah terjadi selama ini” ujarnya.

Tugas Gugus, kata Wabup Heri adalah tahu soal dan harus bisa berkomitmen menangani dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Langkah antisipatif dimulai dengan sosialisasi yang masif ke masyarakat.

“Itu cara kita untuk mentransformasi pengetahuan untuk mewaspadai kejadian yang sudah kita dengar selama ini” ujarnya.

Satgas juga diminta untuk kerja profesional, bertanggung jawab terhadap tugas dan peran pencegahan pemberantasan TPPO.

BACA JUGA :   Sejahtera Secara Psikologis Modal Utama Lawan COVID-19

“Ini tugas mulia, kita harus beri testimoni, kesaksian, selagi kita hidup apalagi dalam tugas sosial seperti ini. Tanggung jawab juga terhadap orang lain. Butuh komitmen, niat dan tekad untuk mengalirkan kebaikan kepada sesama khususnya dalam penanggulangan kasus perdagangan manusia” tutup Wabup Heri.

Sebelumnya, perwakilan IOM memaparkan, TPPO merupakan suatu masalah yang problematik di Indonesia. Sebab Indonesia di posisi sebagai negara pengirim, negara transit dan sekaligus negara tujuan dalam migrasi internasional maupun nasional.

Dan pada saat ini dimana pekerjaan semakin sulit ditemukan dan semakin tingginya angka pengangguran, perempuan, laki-laki, anak-anak maupun orang muda akan ditargetkan oleh para pelaku TPPO melalui sosial media, melalui internet untuk menjerat mereka, memperalat mereka dalam situasi yang eksploitatif.

Pemerintah Indonesia menunjukan upaya yang serius untuk menanggulangi TPPO dengan disahkan UU nomor 21 tahun 2007 dan komitmen ini ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas PP TPPO di tingkat nasional sampai pada tingkat daerah.

Gugus tugas juga dilengkapi dengan SOP untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada para korban dan saksi TPPO. SOP memberikan satu gambaran bagaimana cara untuk memberikan layanan kepada korban TPPO dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.

“Kita perlu berkolaborasi dan saling mengisi apa yang menjadi kekurangan di satu instansi dengan kelebihan di instansi lain untuk sama-sama memerangi TPPO dan yang paling penting memastikan perlindungan korban TPPO itu sendiri” tutupnya.

Sementara Ketua Panitia kegiatan, Dan Konstantinus menyampaikan persoalan tindak pidana peradangan orang, adalah persoalan yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara holistik.

BACA JUGA :   Angin Kencang Terjang Kabupaten Langkat, 74 Rumah Warga Alami Kerusakan

TPPO dilihat sebagai kejahatan yang timbul karena beragam persoalan sosial yang melatarbelakanginya seperti kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, sosial budaya dan penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menunjukan keseriusan pemberantasan TPPO melalui rangkaian kebijakan daerah seperti yang tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/41/2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor HK/269/2018 tentang pembentukan satuan Gugus Tugas PP TPPO dan pekerja migran bermasalah di Kabupaten Manggarai dan Keputuan Nomor HK/233/2019 tentang rencana aksi daerah PP TPPO dan pekerja migran bermasalah tahun 2019-2021.

Penanganan TPPO perlu dibagi dalam dua kategori yaitu penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang. Penanganan jangka pendek menyasar pada perbaikan kebijakan pemerintah dan upaya penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan penanganan jangka panjang menyasar pada upaya pengentasan kemiskinan.

Demi meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Manggarai , Internasional Organization of Migration (IOM) di Indonesia bersama sekretariat Gugus tugas TPPO Kabupaten Manggarai menyelenggarakan rapat koordinasi tugas PP TPPO tingkat Kabupaten Manggarai agar memperoleh informasi terkait capaian dan identifikasi kendala yang ditemui serta intervensi yang dibutuhkan dalam keseluruhan proses penanganan TPPO yang meliputi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum, layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial.

Selain itu kegiatan ini juga untuk mendesiminasikan Permen PP P3A Nomor 8 tahun 2021 tentang SOP pelayanan terpadu saksi atau korban TPPO dan mempersiapkan proses pengadopsian SOP pelayanan terpadu saksi dan atau korban TPPO untuk Kabupaten Manggarai. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!