Rapat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2023-2043

Putraindonews.com – Pekanbaru | Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja lanjutan dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Senin (20/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau yaitu Sugianto, Marwan Yohanis, Kelmi Amri, Karmila Sari, Eva Yuliana, M Arpah, dan Lampita Pakpahan.

Hadir dalam rapat ini, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Hamdi beserta jajaran, Wakil Bupati Siak Husni Merza beserta jajaran, Asisten Perekonomian Pembangunan Kabupaten Bengkalis Baharuddin beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Perwakilan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Islami Salim.

BACA JUGA :   Jelang Pemberlakuan New Normal, Menko Polhukam bersama Mendagri Lakukan Kunjungan Kerja

Rapat ini dilakukan guna membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023-2043 dengan Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

Rencana struktur ruang tersebut terdapat sekitar 6 struktur yang digambarkan di tata ruang Provinsi Riau. Dari beberapa struktur ini secara umum ada pergeseran dan perubahan mana yang akan didorong dan tidak cukup signifikan.

Pada rapat tersebut terungkap, masih banyak usulan kabupaten/kota yang belum terakomodir. Oleh karena itu sebelum diusulkan melalui Pansus RTRW, DPRD Provinsi Riau akan melakukan sinkronisasi terlebih dahulu.

BACA JUGA :   INDONESIA - UEA Sepakat Kerja Sama di Bidang Ekonomi Kreatif

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo berharap, permasalahan RTRW ini bisa dengan segera diselesaikan agar dapat dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Intinya masalah RTRW ini harus cepat terselesaikan, setelah itu kita bisa lanjutkan ketahap berikutnya. Setelah ini Bapemperda akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan, baru nanti bisa di paripurnakan dan dibentuk Pansus. Harapan kami tentunya ketika Perda RTRW ini disahkan sudah bisa jelas kedudukannya,” tutupnya. (adv)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!