Ratusan Tenaga Pendidik Mengikuti Bimtek Penyusunan RKA

CIPUTAT |  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan rencana kerja anggaran menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) untuk tenaga pengajar.

Bimtek tersebut dilakukan di Aula Puspemkot Tangsel, Jumat (5/10).

Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan, materi bintek yang diberikan adalah terkait penyusunan belanja pegawai dan jasa dimasing-masing sekolah.

“Di Dindikbud ada kegiatan bantuan operasional sekolah (Bos). Di Bos kita siapkan dari mulai belanja pegawai dan jasa nantinya masuk kegiatan hibah,” ujarnya.

Warman menambahkan, nantinya pengelolaannya akan dipisah. Selama ini namanya Bos dari provinsi langsung ke sekolah-sekolah namun, sekarang harus dicatat dulu di pemerintah daerah (pemda). Pemda harus tahu berapa Bos yang disalurkan kesetiap sekolah.

BACA JUGA :   Bukan Hanya Kebebasan Pers, Presiden Tekankan Pemberitaan Yang Bertanggung Jawab

“Yang dihibah itu khusus PAUD, sehingga catatannya beda dengan OPD lain. Kalau di OPD lain tidak ada belanja pendidikan,” tambahnya.

Bos itu berasal dari peraturan presiden (perpres) yang diteruskan ke provinsi, sedangkan pusat itu yang alokasi khusus. “Makanya saat dimasukkan DPM/RKA harus dipisahkan,” jelasnya.

Staf Khusus Walikota Tangsel, Oma Soemawinata, mengatakan, PPTK memiliki kewajiban meyusun rencana kerja dan anggaran. Karena, dari pemda itu memberikan Bosda namun, sebenarnya mereka sudah punya Bosnas tapi, kekurangan dan dibantu oleh Bosda.

BACA JUGA :   Menulis Itu Butuh Imajinasi dan Daya Kreasi

“Bimtek ini untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran,” ujarnya.

Kadang kala PPTK ada yang keliru menaruh pengganggaran, yang seharusnya belanja barang jasa namun, masuk kemodal dan sebaliknya. Jika itu terjadi akan terjadi kesulitan dari sisi pencairan, serta dipastikan tidak akan cair sampai perubahan APBD.

Jika digeserpun tidak terpenuhi syarat berdasarkan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. “Yang diperkenalkan bergeser itu hanya antar rincian objek, antar objek, kalau pindah antar belanja itu tidak bisa,” tambahnya.(**).

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!