***
Putraindonews.com – Jakarta | Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA berinisial D pada Senin (20/2).
Ayah MDS diketahui sebagai pejabat Ditjen Pajak. Atas perbuatan itu, ayah MDS juga nantinya akan diperiksa.
“Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Rabu (22/2).
Sementara itu, terkait pemeriksaan ayah MDS, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Ditjen Pajak sedang melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Praswoto melanjutkan, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.
Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara,” ujar dia. Red/HS
***