Roy Riady Paparkan Peran Kejaksaan Jaga Iklim Investasi

Putraindonews.com – Palembang | PT. Pertamina Produksi Hulu Migas Rokan 4, Sumatera Bagian Selatan menggelar Focus Group Discussion Vendor Engagement yang mengangkat Thema Peningkatan Peranan Pengusaha Daerah Untuk Meningkatkan Kapasitas Nasional Hulu Migas di Sumatera Selatan, bertempat di Hotel Wyndham Palembang, Rabu 18 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Roy Riady SH.MH didaulat sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion PT.Pertamina yang dihadiri sejumlah pengusaha di sektor Migas Sumatera Selatan hari itu.

Kajari Prabumulih Roy Riady menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung dan mengawal seluruh program PT.Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kejaksaan juga turut menjaga iklim investasi berkesinambungan, menuju pertumbuhan perekonomian yang meningkat dan rakyat sejahtera.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Ajak Seluruh Pihak Sikapi Dinamika Perubahan Global

Dihadapan para vendor PT.Pertamina, Kajari Prabumulih Roy Riady memaparkan soal pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Dia juga menyampaikan pengertian hukum dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Peran Kejaksaan sebagai lembaga bidang hukum dalam penegakan supremasi hukum.

“Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady.

Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

BACA JUGA :   Menparekraf Sebut Visi Destinasi Pariwisata Tunggal ASEAN Butuh Interkonektivitas

Terkait dengan dunia usaha, perjanjian kontrak kerjasama merupakan sebuah produk hukum. Perjanjian masuk dalam kategori hukum perdata. “Para pihak diikat sebuah komitmen. Bila salah satu pihak ingkar janji, maka dapat diajukan gugatan perdata maupun pidana, bila ada unsur kerugian maupun tindak pidananya,” jelas Roy Riady.

Acara FGD yang difasilitasi PT.Pertamina hari itu diisi dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama penyelenggara, narasumber dan peserta FGD. Red/Abi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!